RENJA PERUBAHAN KECAMATAN WARUDOYONG TAHUN 2025
Penyusunan Perubahan Renja Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Tahun 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi No. 24 Tahun 2025, adanya perubahan Rencana Kerja terjadi atas usulan perubahan anggaran, penambahan anggaran dan pergeseran anggaran sehingga akan berdampak pada berubahnya beberapa output indikator kinerja program /kegiatan/subkegiatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Adapun Perubahan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi dilakukan karena berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Triwulan II pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dan harus digunakan untuk tahun berjalan.


